Menikah di kala Pandemi COVID-19

Menikah di kala Pandemi COVID-19

Gak pernah terpikir jika di tahun 2021 ini status gue berubah dari belum kawin menjadi kawin. Apalagi ketika tidak adanya kejelasan kapan pandemi COVID-19 ini akan berakhir yang menyebabkan kami tidak bisa berjumpa lebih dari 1 tahun lamanya. Sehingga, semua rencana yang Ignis dan gue sudah susun menjadi hancur berantakan dan keputusasaan pun datang berkunjung. Tapi, gue sangat percaya jika takdir itu ada dan ketika harapan dan doa kita direstui oleh Tuhan, maka hal itu pun terjadi dengan sendirinya.

Seperti yang kita tahu, sejak 1 Januari 2021, Indonesia menutup semua kunjungan dari WNA (kecuali pemegang KITAS/KITAP dan memiliki surat undangan dari Lembaga negara) dan peraturan yang sudah ketat menjadi lebih ketat. Visa bisnis yang telah Ignis buat melalui agen keluar pada tanggal 30 Desember 2020 dan tiba – tiba ada peraturan baru bahwa Indonesia menutup perbatasannya dan visa bisnis tidak bisa masuk. Gila kan? Yes, Indonesia itu serba dadakan yang membuat kita gak pernah tau apa yang akan terjadi besok karena peraturan bisa saja berubah. Oleh karena itu, kita hanya bisa menunggu dan berdoa. Pertama – tama, Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia tidak memperbolehkan WNA masuk sampai dengan 14 Januari 202, namun peraturan ini terus menerus diperbaharui setiap 14 hari sehingga mau gak mau gue harus memberi tahu KUA untuk menunda acara akad nikah kita ke tanggal 21 Februari 2021 (ini random banget sih). For your information, gue dan Ignis telah mendaftarkan diri ke KUA dan melengkapi dokumen menikah walaupun Ignis tidak berada di Indonesia. As you know jika di Indonesia  itu Power of Kenalan itu sangat penting, jadi jika kalian punya kenalan di KUA akan lebih mudah untuk merencakanan pernikahan kalian dengan WNA di Indonesia tanpa dikasih ribet.

Tiba – tiba pada tanggal 8 Februari 2021, temen gue yang kerja di imigrasi ngabarin kalo tidak ada perpanjangan peraturan dan gue pun minta Ignis untuk segera berangkat ke Indonesia secepatnya sebelum Indonesia berubah pikiran haha. Karena di Belanda itu, tes COVID-19 itu tidak semudah dan secepat di Indonesia, diperlukan satu hari penuh untuk mendapatkan surat bebas COVID-19. Alhasil, Ignis pun berangkat ke Indonesia tanggal 11 via Istanbul lalu Jakarta. Nah, pada saat Ignis sudah duduk manis di Schipol, temen imigrasi gue ngabarin kalo Ignis gak akan bisa masuk ke Indonesia dan pastinya akan di deportasi karena WNA gak bisa masuk Indonesia perhari itu. Are you crazy? The regulation changes so fast!

A          : ”Do you want to try or go home?”

I           : “Well, I am in Schipol already, I will do it”

Akhirnya, Ignis pun memutuskan untuk coba – coba karena surat edaran imigrasi pun belum ada. Ketika sampai di Istanbul, Ignis menginfokan jika semua bule gak boleh masuk pesawat ke Jakarta dan terjadilah chaos di gate masuk pesawat. Akhirnya setelah dua jam chaos di bandara, para bule pun di perbolehkan untuk masuk ke pesawat  menuju Jakarta.

Perjalanan Ignis selama 9 jam dari Istanbul ke Jakarta buat gue deg – degan. Kasian banget kan anak orang harus di deportasi setelah melalui semua tantangan tersebut? Tiap detik sangat menegangkan dan berharap para pejabat pembuat surat edaran lagi sibuk ngerjain yang lainnya, jadi mereka gak akan ngeluarin surat edaran tentang pelarangan WNA masuk ke Indonesia sampai Ignis mendarat dengan selamat di Jakarta. Banyak sekali hal yang bisa terjadi selama 9 jam Ignis di atas langit terbang menuju Indonesia. Alhamdulillah, dia lolos masuk Indonesia karena pada saat itu memang belum ada surat edaran untuk melarang WNA masuk Indonesia. Gilaaaaaaa seneng banget lah gue! Setelah lebih dari satu tahun lamanya tidak bertemu, kami akhirnya bertemu juga! Do you even know jika dua jam setelah itu surat edaran pelarangan WNA untuk masuk Indonesia keluar? So, I could say that we are such a lucky couple karena Ignis lolos masuk Indonesia sebelum surat edaran itu keluar. Gak bisa bayangin kalo dia harus di deportasi.

Alhasil, karena Ignis sampai di Indonesia tanggal 13 February 2021, kami hanya memiliki waktu seminggu untuk mempersiapkan pernikahan kami di tanggal 21 February 2021. Chaotic? Yes! Stressful? Yes! Happy? Absolutely!

This Post Has 5 Comments

  1. Hai ka,
    Mau nanya waktu urus pernikahan di Indonesia dengan WNA Belanda kan butuh CNI ya? nah itu kan kayak surat single, berarti itu diminta di belanda ya ka? gak usah minta di kedutaan sini lagi? soalnya info ini agak simpang siur, jadi mau pastiin aja. Thank you ka, ditunggu infonya 🙂

    1. Hi sym,

      Betul untuk menikah di Indonesia dengan orang Belanda memerlukan CNI yang merupakan surat keterangan belum menikah. Jika WNAnya berdomisili di Belanda, WNA bisa minta CNI ke gementee dimana dia tinggal. Prosesnya cepat dan murah juga. Setelah itu WNA harus melegalisasi CNI di Kementrian Luar Negeri Belanda (Minbuza) dan Kedutaan Indonesia di Belanda. Setelah itu, dokumen bisa dibawa ke Indonesia untuk digunakan. Dokumen tidak bisa digunakan jika tinggal di legalisasi dan pastikan CNInya berbahasa Inggris juga.

      Nah jika WNAnya tinggal di Indonesia dan tidak terdaftar di Gementee Belanda, dia bisa minta CNI ke Kedutaan Belanda di Jakarta. Jadi gitu sih! Maaf banget aku baru bales karena baru buka webiste lagi.

      Hope it is helpful!

  2. Halo kak!
    Thank you so much for sharing this 🙂
    Aku ada rencana menikah dengan WNA Amerika Jan 2023 (Insya Allah).
    Karena keterbatasan waktu cuti, calon suamiku cuma bisa stay kurang lebih 8-10 hari di Indonesia (Jakarta).
    Kira2, menurut pengalaman kakak, waktu tersebut cukup nggak ya untuk ngurusin dokumen2 untuk pernikahan?

    Rencana menikah secara islam.
    Thanks banget kak sudah dibaca 🙂

    1. Oiya, tambahan kak.
      Calon suamiku sekarang tinggal di Jepang dan sudah stay di sana sekitar 6 tahun.
      Rencana menikah di Indonesia.

  3. Hai kakak, selamat atas pernikahannya!

    Saya mau tanya kak karena lagi tahap pengurusan dokumen juga… kami tinggal di Belanda dan akan menikah di Indonesia, dan agak bingung saat mengechek keperluan dokumen sebab di website kedutaan belanda tertulis dua macam dokumen: Certificate of Legal Capacity to Marry, atau Declaration of Marital Status. Pertanyaan saya, dokumen mana yang diperlukan?

    Trims

Leave a Reply

Close Menu